Ruang Cianjur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur menetapkan jumlah data pemilih berkelanjutan (DPB) Triwulan III 2026 sebanyak 1.966.527 orang.
Data tersebut tersebar di 32 kecamatan serta 360 desa/kelurahan di Kabupaten Cianjur. Dari total tersebut, sebanyak 996.136 orang merupakan pemilih laki-laki, sementara 970.391 orang merupakan pemilih perempuan.
Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Penetapan Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026 yang digelar di Gedung KPU Kabupaten Cianjur, Rabu (30/9/2026).
Rapat pleno dihadiri jajaran komisioner KPU Kabupaten Cianjur, Bawaslu, unsur TNI/Polri, Disdukcapil, Kesbangpol, DPMD serta sejumlah pihak terkait. Kegiatan tersebut juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube KPU Kabupaten Cianjur.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Cianjur, Rustiman, mengatakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan amanat PKPU Nomor 1 Tahun 2025 yang kemudian diubah dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2026.
Menurutnya, KPU kabupaten/kota memiliki kewajiban melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan dan melaksanakan rapat pleno terbuka setiap tiga bulan.
“Pemutakhiran kali ini untuk triwulan III tahun 2026, jadi satu tahun itu empat kali rekapitulasi,” ujar Rustiman kepada Cianjur Ekspres.
Rustiman menyebutkan, berdasarkan hasil pemutakhiran, terdapat peningkatan jumlah pemilih dibandingkan dengan data pada Triwulan II 2026.
“Kalau melihat perbandingan antara triwulan II dan III terdapat penambahan sekitar 12.900 orang pemilih,” katanya.
Ia menjelaskan, data pemilih berkelanjutan tersebut nantinya dapat menjadi salah satu sumber dalam proses perbaikan dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan berikutnya.
“Data ini merupakan data pemilih berkelanjutan. Ke depan kita berharap jadi salah satu sumber data untuk perbaikan data pemilih di kemudian hari,” ucapnya.
Lebih lanjut, Rustiman mengatakan data tersebut selanjutnya akan disampaikan secara berjenjang kepada KPU Provinsi Jawa Barat.
Rekapitulasi kemudian dilakukan pada tingkat provinsi hingga tingkat nasional secara berkala. Untuk tingkat provinsi dan RI, rekapitulasi semester berikutnya dijadwalkan pada Desember 2026.
“Secara berjenjang data ini akan diserahkan ke provinsi, yang nantinya akan dilakukan rekap per semester pada Desember 2026 untuk tingkat provinsi serta RI,” pungkasnya.(HDN)






