Ruang Cianjur – Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Cianjur menyoroti persoalan tingginya biaya perpanjangan izin operasional sekolah swasta yang hingga kini belum menemukan jalan keluar. Kondisi tersebut dikhawatirkan menghambat keberlangsungan layanan pendidikan dan berdampak terhadap upaya peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Cianjur.
Ketua BMPS Kabupaten Cianjur, M. Toha, S.Ag., mengatakan bahwa penyelenggara pendidikan swasta menghadapi kendala dalam memenuhi persyaratan perizinan yang mengacu pada regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurutnya, kemampuan finansial setiap sekolah swasta berbeda-beda sehingga penerapan persyaratan perizinan perlu mempertimbangkan kondisi riil masing-masing lembaga pendidikan.
“Persoalannya, kemampuan keuangan setiap sekolah berbeda dan tidak bisa dipukul rata. Kami memahami bahwa regulasi dibuat untuk menjamin kualitas dan kelayakan sekolah, tetapi implementasinya di lapangan harus memperhatikan kemampuan penyelenggara pendidikan,” ujar Toha.
Ia mengungkapkan, BMPS sebenarnya telah berupaya mencari solusi sejak tahun lalu dengan mengundang Pemerintah Kabupaten Cianjur, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), untuk membahas kendala yang dihadapi yayasan dan sekolah swasta.
Dalam pertemuan tersebut, pihak DPMPTSP pada prinsipnya menyatakan kesediaan untuk membantu dan mendampingi sekolah dalam menyelesaikan proses perizinan. Bahkan, menurut Toha, sekolah-sekolah dipersilakan berkoordinasi langsung dengan DPMPTSP agar memperoleh panduan terkait persyaratan yang harus dipenuhi.
Namun, komitmen pendampingan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar yang dihadapi sekolah swasta, terutama menyangkut besarnya biaya yang harus disiapkan.
Selain retribusi yang diatur dalam peraturan daerah, sekolah juga harus menanggung biaya jasa konsultan untuk menyusun denah, gambar bangunan, serta dokumen teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
“Faktanya, biaya yang harus dikeluarkan cukup tinggi. Bukan hanya soal retribusi, tetapi juga jasa konsultan untuk membuat denah dan gambar sesuai persyaratan. Bagi sekolah dengan kemampuan keuangan terbatas, ini menjadi beban yang tidak mudah,” ungkapnya.
Toha menyebutkan, hingga saat ini terdapat sekitar 200 sekolah swasta di Kabupaten Cianjur yang menghadapi kesulitan dalam proses perpanjangan izin operasional.
Situasi tersebut menjadi perhatian serius karena sekolah swasta turut berperan dalam menyediakan akses pendidikan bagi masyarakat, khususnya di wilayah yang belum sepenuhnya terjangkau layanan pendidikan negeri.
BMPS menilai, persoalan perizinan tidak semestinya berhenti pada kewajiban administratif semata. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan dapat diterapkan tanpa mengabaikan kemampuan penyelenggara pendidikan, sekaligus tetap menjaga standar keselamatan dan kelayakan bangunan sekolah.
“Pada prinsipnya, kami tidak menolak regulasi. Kami memahami bahwa aturan tersebut bertujuan menjamin kualitas pendidikan. Namun, ketika penerapannya menimbulkan kesulitan bagi banyak sekolah, tentu harus ada evaluasi dan solusi dari pemerintah,” tegasnya.
BMPS juga mempertanyakan penerapan persyaratan teknis bangunan terhadap sekolah negeri dan swasta. Toha meminta pemerintah memberikan kejelasan mengenai pemenuhan persyaratan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), sesuai ketentuan yang berlaku bagi masing-masing bangunan dan kegiatan.
Menurutnya, transparansi mengenai pemenuhan persyaratan tersebut penting agar tidak muncul kesan bahwa sekolah swasta menghadapi beban administratif yang tidak diterapkan secara setara terhadap penyelenggara pendidikan negeri.
“Pertanyaan kami, apakah persyaratan yang sama juga sudah dipenuhi oleh sekolah-sekolah negeri? Apakah bangunannya sudah memiliki PBG, SLF, atau memenuhi persyaratan Andalalin apabila memang diwajibkan? Kami ingin ada kejelasan dan perlakuan yang adil bagi penyelenggara pendidikan,” pungkasnya.
BMPS berharap Pemkab Cianjur tidak hanya memberikan pendampingan administratif, tetapi juga menghadirkan langkah konkret untuk mengatasi kendala biaya dan teknis yang dihadapi sekolah swasta. Pemerintah daerah diharapkan membuka ruang konsultasi, memfasilitasi pemenuhan dokumen teknis, serta mengkaji kemungkinan skema bantuan atau kebijakan yang sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum.
Pasalnya, apabila persoalan perpanjangan izin operasional terus berlarut-larut, sekolah dapat menghadapi konsekuensi administratif sesuai regulasi yang berlaku. Jika sampai berdampak pada status kelembagaan atau Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), keberlangsungan layanan pendidikan dan administrasi peserta didik berpotensi ikut terdampak.
Di tengah upaya meningkatkan IPM, persoalan ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah. Peningkatan kualitas pendidikan tidak hanya bergantung pada standar dan regulasi, tetapi juga pada kemampuan pemerintah memastikan sekolah dapat memenuhi ketentuan tanpa kehilangan kemampuan untuk melayani masyarakat.
BMPS berharap pemerintah segera menghadirkan solusi konkret, terukur, dan berkeadilan agar persoalan perizinan tidak menjadi penghambat keberlangsungan pendidikan swasta di Kabupaten Cianjur.(HDN)






