Ruang Cianjur – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS proses pengangkatan untuk CPNS telah disepakati pemerintah dan DPR untuk disesuaikan menjadi 1 Oktober 2025 sedangkan untuk PPPK menjadi 1 Maret 2026.
Usulan itu sudah disampaikan oleh Menpan RB Rini Widyantini ke DPR RI dan sudah disetujui.
Aldiansyah Pauzi Islami, S.Pd. Gr. Guru non-ASN di SMPN 3 Haurwangi memberikan tanggapan “Kami, para pendidik yang telah berjuang melewati berbagai tahapan seleksi dengan penuh pengorbanan, kini harus menelan kenyataan pahit bahwa kontrak kerja yang semula dijadwalkan untuk tahun 2025 diundur hingga 2 Maret 2026. Penantian yang sudah panjang kini harus diperpanjang lagi, seolah kami diminta untuk bersabar menapaki jalan setapak berbatu yang seakan tak berujung.”
“Demi dedikasi pada pendidikan bangsa, kami telah mengorbankan banyak hal. Namun keputusan penundaan ini seakan mengabaikan realitas kehidupan kami yang penuh ketidakpastian. Sementara beban hidup dan tanggung jawab keluarga terus menghimpit, status kepegawaian kami tetap mengambang di udara tipis yang semakin sulit dihirup.” Ujar Aldi.
Aldi mengatakan Kepercayaan yang selama ini diberikan kepada pemerintah mulai goyah. Janji-janji perbaikan nasib yang dahulu begitu lantang disuarakan kini seolah memudar, terhalang kabut ketidakpastian dan penundaan demi penundaan.
“Kementerian PANRB sendiri terkesan defensif menanggapi kritik. Dalam keterangan persnya, juru bicara kementerian hanya menyatakan bahwa “keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan teknis dan strategis” tanpa merinci lebih lanjut apa pertimbangan tersebut.” Tutup Aldi.(Ari)