Ruang Cianjur — Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Babakan Karet, Kabupaten Cianjur, disebut telah dicor dan dialihfungsikan menjadi lahan parkir Taman Kehati. Kondisi tersebut membuat Cianjur kini tidak memiliki fasilitas IPLT yang optimal.
Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, Ade Bobon, mengungkapkan, IPLT tersebut berada di kawasan Hutan Kota Cianjur.
Menurut Ade, Hutan Kota Cianjur yang berada di Babakan Karet mengalami kerusakan akibat tidak adanya anggaran pemeliharaan. Pengelolaannya kemudian diserahkan kepada pihak ketiga dan dikembangkan menjadi Taman Kehati.
Seiring pembangunan Taman Kehati, pihak ketiga mengalami kekurangan lahan parkir. IPLT yang saat itu dinilai sudah tidak optimal akhirnya dicor untuk dijadikan area parkir.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Saat ditanya mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pengecoran IPLT, Ade Bobon tidak memberikan jawaban secara langsung.
Ia menyebut, kejadian tersebut telah diketahui sejumlah pihak, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda), Setda, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkim), serta DLH Kabupaten Cianjur.
Ade menjelaskan, pihak ketiga mengalami kendala keuangan sehingga tidak mampu membangun IPLT baru. Hasil rapat koordinasi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) kemudian menyepakati pembangunan IPLT baru akan dilakukan oleh Disperkim.
Inside Cianjur Soroti Tanggung Jawab DLH
Peneliti Inside Cianjur, Asep Adang Kurnia, menilai pengecoran IPLT Babakan Karet menunjukkan lemahnya tanggung jawab DLH dalam mengelola fasilitas pengolahan limbah tinja.
“DLH tidak bertanggungjawab karena pihak ketiga itu bekerjasama dengan DLH,” ujar Asep.
Ia juga menyoroti isi nota kesepahaman (MoU) antara DLH dan pihak ketiga. Menurutnya, tidak terdapat klausul yang mengatur atau membenarkan pengecoran IPLT untuk dijadikan lahan parkir.
“Apalagi di MoU tidak ada tentang pengecoran IPLT,” tegasnya.
Persoalan ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan DLH terhadap aset dan fasilitas pengolahan limbah milik daerah, termasuk pihak yang harus bertanggung jawab atas hilangnya fungsi IPLT Babakan Karet.
Hingga kini, kejelasan pertanggungjawaban atas pengecoran IPLT lama masih menjadi sorotan publik.(HDN)











