Ruang Cianjur – Proses perizinan dan pemenuhan persyaratan operasional lembaga pendidikan swasta di Kabupaten Cianjur dinilai masih menjadi beban bagi sejumlah yayasan. Biaya yang harus dikeluarkan untuk memenuhi berbagai persyaratan perizinan disebut dapat mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah.
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Cianjur. Ketua BMPS Cianjur, M. Toha, S.Ag., mengatakan pendidikan merupakan kebutuhan mendasar sekaligus salah satu faktor penting dalam pembangunan daerah.
Menurutnya, tingkat pendidikan masyarakat juga menjadi salah satu variabel dalam pengukuran Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Karena itu, keberadaan lembaga pendidikan, termasuk yang diselenggarakan pihak swasta, seharusnya mendapat dukungan dari pemerintah daerah.
” Pendidikan menjadi kebutuhan yang sangat penting bagi perkembangan suatu daerah. Bahkan dalam mengukur IPM, ada variabel tingkat pendidikan yang mampu menopang pertumbuhan IPM,” ujar M. Toha.
Ia menjelaskan, penyelenggaraan pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Partisipasi masyarakat melalui pendirian yayasan dan lembaga pendidikan swasta juga memiliki kontribusi besar dalam memenuhi kebutuhan pendidikan masyarakat Cianjur.
Berdasarkan data yang disampaikan BMPS dengan mengacu pada Dinas Pendidikan, sekitar 65 persen penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Cianjur dilakukan oleh pihak swasta.
Namun, menurut M. Toha, persoalan muncul ketika lembaga pendidikan harus memenuhi berbagai persyaratan perizinan setelah adanya perubahan mekanisme perizinan sebagai konsekuensi penerapan regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
Jika sebelumnya proses perizinan operasional pendidikan lebih banyak dilakukan melalui Dinas Pendidikan, kini sejumlah proses perizinan terintegrasi melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) yang dikelola melalui DPMPTSP.
Dalam proses tersebut, lembaga pendidikan yang masuk dalam klasifikasi KBLI bidang pendidikan, antara lain 85111 hingga 85499, dapat menghadapi kewajiban pemenuhan sejumlah persyaratan sesuai tingkat risiko kegiatan usaha.
Persyaratan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga dokumen terkait Andalalin dalam kondisi tertentu, menjadi bagian yang harus diperhatikan oleh penyelenggara pendidikan.
Menurut M. Toha, persoalan bukan semata-mata pada kewajiban administratif tersebut, tetapi juga pada biaya yang harus dikeluarkan yayasan untuk memenuhi persyaratan teknis.
“Yayasan-yayasan di bawah naungan BMPS banyak yang mengeluhkan proses perizinan yang membutuhkan biaya cukup tinggi. Di lapangan, biaya yang harus dikeluarkan bisa sekitar Rp15 juta sampai Rp25 juta, tergantung lokasi dan luas bangunan lembaga pendidikan,” ungkapnya.
Ia mengatakan, selain adanya potensi retribusi yang menjadi pendapatan daerah, yayasan juga harus menanggung biaya untuk menyiapkan dokumen dan gambar teknis yang membutuhkan tenaga profesional.
Kondisi tersebut dinilai cukup berat, khususnya bagi lembaga pendidikan swasta yang memiliki keterbatasan kemampuan finansial.
BMPS Cianjur mengaku telah menghimpun berbagai keluhan dari sejumlah stakeholder pendidikan. Persoalan tersebut tidak hanya dirasakan sekolah formal, tetapi juga lembaga pendidikan anak usia dini hingga lembaga pendidikan keagamaan.
“Kami menghimpun keluhan dari berbagai stakeholder pendidikan, mulai dari HIMPAUDI, forum komunikasi sekolah swasta, SMA, madrasah aliyah, bahkan sampai pesantren. Mereka juga harus menghadapi proses dan persyaratan tersebut,” jelasnya.
BMPS berharap Pemerintah Kabupaten Cianjur tidak hanya menjalankan fungsi administrasi dan pengawasan, tetapi juga menghadirkan solusi yang dapat membantu lembaga pendidikan swasta memenuhi ketentuan perizinan.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu mencari pola pendampingan atau skema pelayanan yang dapat menekan beban biaya masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Harapan kami Pemda Cianjur bisa memberikan dukungan yang solutif. Jangan sampai persoalan administrasi dan biaya perizinan justru menjadi hambatan bagi masyarakat yang selama ini ikut membantu pemerintah menyediakan akses pendidikan,” pungkasnya.
BMPS menilai diperlukan koordinasi lintas sektor antara Dinas Pendidikan, DPMPTSP dan perangkat daerah terkait untuk mencari jalan keluar atas persoalan tersebut. Dengan demikian, kepatuhan terhadap regulasi tetap berjalan, sementara keberlangsungan lembaga pendidikan swasta tidak terbebani secara berlebihan.(HDN)












