Ruang Cianjur – Cianjur Civil Movement (CCM) menyoroti lemahnya tata kelola pemanfaatan aset daerah di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cianjur yang dinilai berpotensi menyebabkan hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga ratusan juta rupiah.
Sekretaris Cianjur Civil Movement (CCM), Jasmine Fayza, mengatakan hasil kajian dan audiensi yang dilakukan pihaknya menemukan sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan aset daerah yang harus segera dibenahi oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur.
“Kami menemukan adanya berbagai kelemahan dalam tata kelola aset daerah, mulai dari perjanjian kerja sama yang sudah habis masa berlakunya namun belum diperbarui, penetapan tarif retribusi yang tidak sesuai ketentuan, hingga lemahnya sistem pengawasan internal. Kondisi ini sangat berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Jasmine, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, terdapat 73 Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan aset daerah yang telah berakhir masa berlakunya namun belum diperbarui. Selain itu, sebanyak 25 aset daerah belum memiliki dasar penetapan tarif berupa hasil penilaian independen, sedangkan 89 aset lainnya masih menggunakan hasil penilaian yang sudah kedaluwarsa sehingga tarif sewa tidak lagi mencerminkan nilai ekonomis yang sebenarnya.
Akibat kondisi tersebut, CCM memperkirakan terdapat potensi kehilangan pendapatan retribusi pemanfaatan aset daerah sebesar Rp242.964.324,55 yang berasal dari 89 aset yang disewakan kepada pihak ketiga.
“Angka ini bukan sekadar nominal. Ini merupakan potensi pendapatan yang seharusnya bisa masuk ke kas daerah untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. Karena itu kami menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administratif biasa,” tegas Jasmine.
Jasmine menjelaskan, CCM telah melakukan audiensi dengan BKAD Kabupaten Cianjur sebagai bentuk iktikad baik dalam membangun komunikasi dan mencari solusi atas berbagai temuan tersebut. Namun, hasil audiensi dinilai belum memberikan jawaban yang memadai maupun langkah penyelesaian yang jelas.
“Dalam audiensi kami berharap ada komitmen konkret beserta target penyelesaian. Namun penjelasan yang kami terima masih bersifat normatif dan belum disertai rencana aksi yang terukur. Kondisi ini tentu menimbulkan kekhawatiran persoalan yang sama akan terus berulang,” katanya.
Atas dasar itu, CCM mendesak BKAD segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemanfaatan aset daerah, memperbarui seluruh PKS yang telah berakhir, melakukan penilaian ulang terhadap aset yang nilai sewanya sudah tidak relevan, meningkatkan transparansi pengelolaan aset, serta memperkuat sistem pengawasan internal agar potensi kehilangan PAD tidak terus terjadi.
Jasmine menegaskan, pengelolaan aset daerah merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kekayaan publik sehingga harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol masyarakat. Apabila dalam waktu yang wajar tidak ada langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten Cianjur maupun BKAD, CCM siap menempuh langkah-langkah konstitusional, termasuk menyampaikan aspirasi melalui aksi damai dan pengawasan publik secara berkelanjutan,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi Ruang Cianjur Telah menghubungi Kepala Bidang BMD BKAD Kabupaten Cianjur akan tetapi Kepala Bidang BMDbelum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut. (AK)






