Ruang Cianjur — Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Isfhan Taufik Munggaran, menegaskan bahwa hak asasi manusia (HAM) merupakan hak yang melekat pada setiap individu sejak lahir.
Hal itu disampaikan Isfhan saat menggelar sosialisasi Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) di Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Sabtu (29/8/2026).
Kegiatan yang diinisiasi bersama Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) tersebut diikuti sebanyak 204 peserta yang terdiri dari masyarakat dan tokoh masyarakat setempat.
Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai implementasi nilai-nilai HAM dalam kehidupan sehari-hari, sekaligus menjadi ruang bagi parlemen untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan P5HAM hingga tingkat desa.
Dalam pemaparannya, Isfhan menjelaskan lima pilar P5HAM yang dinilai memiliki keterkaitan erat dengan kehidupan masyarakat, mulai dari penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan hingga pemajuan HAM.
Pada aspek penghormatan, Isfhan mengapresiasi kondisi masyarakat Desa Wangunjaya yang dinilainya memiliki tingkat toleransi cukup baik dan tidak lagi membeda-bedakan seseorang berdasarkan latar belakang.
“Sebagai contoh pada aspek penghormatan, kami berdialog dan bertanya apakah masyarakat di sini masih memiliki rasa toleransi. Misalnya saat melihat perbedaan fisik seperti warna kulit, postur tubuh, hingga suku dan agama, apakah masih dibeda-bedakan? Ternyata mereka menjawab bahwa hal tersebut sudah tidak ada lagi,” ungkap Isfhan.
Sementara dalam aspek perlindungan, legislator Fraksi Golkar tersebut menekankan bahwa terciptanya rasa aman tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum (APH).
Menurutnya, perlindungan terhadap hak asasi manusia justru harus dimulai dari lingkungan paling kecil, yakni keluarga dan tetangga.
“Kita harus mampu melindungi diri sendiri, keluarga, hingga lingkungan rukun tetangga. Artinya, jika suami dan istri di dalam rumah rukun, insyaallah saat keluar dari rumah akan ikut rukun,” ujarnya.
Warga Keluhkan Akses Kesehatan dan Infrastruktur
Dalam dialog bersama masyarakat, persoalan pemenuhan hak dasar menjadi salah satu pembahasan utama. Sejumlah warga menyampaikan berbagai persoalan yang masih mereka hadapi, terutama terkait layanan kesehatan, ketersediaan air bersih dan infrastruktur jalan.
Di sektor kesehatan, warga Desa Wangunjaya mengeluhkan sulitnya memperoleh akses rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan.
Untuk pelayanan kesehatan tingkat pertama, masyarakat mengandalkan Puskesmas Naringgul. Namun ketika membutuhkan layanan rumah sakit, sebagian warga justru memilih mendapatkan rujukan ke wilayah Soreang, Kabupaten Bandung.
Kondisi tersebut disebabkan jarak menuju RSUD Pagelaran yang dinilai cukup jauh. Sementara itu, pelayanan rujukan BPJS Kesehatan di RSUD Sindangbarang disebut warga masih belum optimal.
Selain layanan kesehatan, masyarakat juga menyampaikan persoalan ketersediaan air bersih. Saat ini kebutuhan air masyarakat Desa Wangunjaya masih mengandalkan pasokan dari desa tetangga.
Isfhan kemudian mendorong masyarakat untuk turut mencari potensi sumber air yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan warga.
Ketika ditanyakan mengenai kemungkinan adanya mata air dengan debit yang lebih besar, masyarakat menyampaikan akan terlebih dahulu melakukan pencarian dan pemetaan sumber air yang tersedia.
Persoalan infrastruktur juga menjadi perhatian. Beberapa ruas jalan desa yang menjadi akses penghubung antardesa disebut masih belum tuntas pembangunannya.
“Untuk fasilitas pendidikan alhamdulillah sangat mencukupi, ada SD, SMP, hingga SMK dengan fasilitas memadai. Namun untuk jalan desa, masih ada beberapa ruas penghubung antardesa yang belum tuntas pembangunannya. Ini bagian dari kewajiban pemenuhan hak oleh negara yang harus hadir di tengah masyarakat. Sementara untuk gangguan listrik, alhamdulillah sudah mulai berkurang,” tutur Isfhan.
Dorong Penyelesaian Persoalan Melalui Musyawarah
Pada aspek penegakan HAM, Isfhan mengingatkan masyarakat agar menghindari berbagai bentuk penyimpangan yang berpotensi membawa persoalan hingga ke ranah hukum.
Ia juga mengajak masyarakat mengedepankan musyawarah apabila menghadapi persoalan di lingkungan masing-masing.
“Jika ada persoalan-persoalan dalam cakupan kecil, cukup diselesaikan melalui musyawarah dengan meminta pandangan dari tokoh masyarakat,” katanya.
Namun, untuk persoalan yang berkaitan dengan legalitas maupun status kepemilikan tanah, masyarakat diminta menempuh jalur administrasi dan hukum yang tersedia.
“Jika ada warga yang mengalami masalah legalitas atau status tanah, bisa melapor ke BPN. Sebelum ke BPN, prosesnya bisa dimulai terlebih dahulu dari pihak desa atau kecamatan,” lanjutnya.
HAM Bukan Hanya Soal Menuntut Hak
Pada pilar terakhir, yakni pemajuan HAM, Isfhan mengingatkan bahwa masyarakat tidak cukup hanya menuntut negara untuk memenuhi hak-hak mereka.
Menurutnya, masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk ikut membangun dan memajukan budaya penghormatan terhadap HAM di lingkungan masing-masing.
Ia menekankan pentingnya kesadaran dari diri sendiri sebelum meminta orang lain memahami dan menghormati hak asasi manusia.
“Contohnya, kita harus sama-sama menyadari, dan menyadarkan diri sendiri terlebih dahulu sebelum menyadarkan orang lain, bahwa hak asasi ini melekat pada setiap individu sejak lahir,” pungkasnya.
Melalui sosialisasi P5HAM tersebut, Isfhan berharap pemahaman masyarakat mengenai HAM tidak berhenti pada persoalan teori, tetapi dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari lingkungan keluarga, tetangga hingga kehidupan bermasyarakat dan bernegara.






