Ruang Cianjur – Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor 400.7/X/2026 tentang pemberhentian pelaksanaan *Universal Health Coverage (UHC) serta penonaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang didaftarkan Pemerintah Kabupaten Cianjur terus menuai perhatian. Di balik substansi surat edaran yang dinilai bernuansa normatif dan evaluatif, sejumlah kalangan melihat adanya dampak besar yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari evaluasi rutin agar program bantuan kesehatan tepat sasaran. Pemerintah beralasan bahwa peserta yang dinonaktifkan merupakan warga yang sudah tidak lagi memenuhi kriteria, seperti meninggal dunia, pindah domisili, telah ditanggung melalui skema anggaran lain, atau tidak lagi masuk kategori masyarakat miskin.
Namun, Peneliti INSIDE, Asep Adang Kurnia, M.Pd, menilai alasan tersebut perlu dikaji lebih mendalam. Menurutnya, apabila evaluasi dilakukan secara berkala setiap bulan, seharusnya perubahan jumlah peserta tidak terjadi secara drastis.
“Yang menjadi pertanyaan, jika evaluasi memang rutin dilakukan setiap bulan, mengapa jumlah peserta yang dinonaktifkan bisa mencapai 448.118 jiwa. Angka sebesar itu tentu memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pendataan dan evaluasinya,” ujar Asep dalam keterangan tertulisnya.
Ia menyebut, dampak kebijakan tersebut tidak hanya terlihat pada data administrasi, tetapi juga dirasakan langsung oleh masyarakat yang sedang menjalani pengobatan. Sejumlah pasien dilaporkan harus menghentikan sementara proses pelayanan kesehatan karena status kepesertaannya berubah dan diwajibkan kembali mengurus administrasi.
“Sejak surat edaran itu diberlakukan, kami telah menerima informasi sedikitnya 63 pasien yang terdampak. Jumlah tersebut sangat mungkin terus bertambah apabila persoalan ini tidak segera mendapatkan solusi,” katanya.
Asep juga mempertanyakan argumentasi pemerintah yang menyebut penonaktifan dilakukan agar bantuan benar-benar tepat sasaran. Menurutnya, apabila alasan tersebut digunakan, maka perlu ada penjelasan mengenai validitas kebijakan sebelumnya.
“Kalau sekarang dikatakan harus tepat sasaran, apakah berarti selama ini penyalurannya tidak tepat? Dengan jumlah 448.118 peserta dan besaran iuran sekitar Rp35 ribu per orang per bulan, semestinya ada audit yang transparan untuk mengetahui apakah memang terjadi kesalahan pendataan atau tidak, serta siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan kekeliruan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai sulit diterima jika dalam waktu relatif singkat ratusan ribu warga berubah status ekonomi menjadi sejahtera. Terlebih, menurutnya, indikator pembangunan manusia di Kabupaten Cianjur masih berada pada kategori rendah dibandingkan kabupaten/kota lain di Jawa Barat.
Asep berharap Pemerintah Kabupaten Cianjur dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penonaktifan ratusan ribu peserta JKN tersebut, sekaligus memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan tidak kehilangan haknya akibat persoalan administrasi.(HDN)








