Ruang Cianjur — Aliansi Pemantau Program Badan Gizi Nasional (APPBGN) akan melakukan kajian dan analisis terkait dugaan penggunaan kendaraan distribusi yang tidak sesuai dengan spesifikasi atau ketentuan yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukamaju 3.
Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar APPBGN untuk memberikan rekomendasi kepada BGN agar SPPG Sukamaju 3 dapat ditindak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Wakil Ketua APPBGN, **Hudan Mutaqien**, mengatakan persoalan tersebut tidak semestinya dianggap sepele. Menurutnya, seluruh tahapan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), mulai dari perencanaan menu, pemilihan bahan baku, proses memasak hingga penyajian, memiliki standar operasional yang harus dipatuhi.
“Persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Semua SPPG harus taat. Setiap tahapan, mulai dari perencanaan menu, pemilihan bahan baku, memasak sampai menyajikan, semuanya memiliki SOP,” ujar Hudan saat dikonfirmasi melalui telepon.
Ia menegaskan, ketentuan tersebut juga berlaku pada proses pendistribusian makanan dari dapur SPPG kepada kelompok penerima manfaat (KPM).
Menurut Hudan, penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi berpotensi memengaruhi kualitas makanan yang diterima masyarakat.
“Pendistribusian dari dapur ke penerima manfaat tentunya juga ada SOP-nya. Jika mobil yang digunakan tidak sesuai spesifikasi, ini berpotensi menurunkan kualitas makanan yang akan diterima KPM,” katanya.
APPBGN, lanjut Hudan, menyayangkan apabila terdapat SPPG yang diduga mengabaikan ketentuan dalam pelaksanaan program tersebut. Ia khawatir pembiaran terhadap pelanggaran teknis dapat membuka celah terjadinya penyimpangan pada aspek lainnya.
“Kami menyayangkan perilaku SPPG yang tidak taat aturan. Jika hal seperti ini dibiarkan, tidak menutup kemungkinan ada hal-hal lain yang juga diakali untuk keuntungan pemilik,” tegasnya.
Saat ini, APPBGN tengah menyusun kajian dan analisis untuk memastikan persoalan tersebut secara lebih menyeluruh. Kajian itu akan menjadi bahan dalam penyusunan rekomendasi kepada BGN.
“Maka kami sedang menyusun kajian dan analisa. Kemudian akan dibuatkan rekomendasi penindakan kepada BGN agar ditindak sesuai aturan,” pungkas Hudan.
APPBGN berharap BGN dapat melakukan evaluasi dan mengambil langkah tegas apabila hasil kajian nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap standar operasional maupun ketentuan teknis distribusi makanan pada SPPG Sukamaju 3.(HDN)








