Ruang Cianjur — Komisi III DPRD Kabupaten Cianjur mendesak agar program bantuan Rp25 juta per RT sepenuhnya dikelola Pemerintah Desa (Pemdes) bersama masyarakat. Pengelolaan mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan dinilai harus berada di tingkat desa agar anggaran tidak tersandera birokrasi yang panjang.
Ketua Komisi III DPRD Cianjur, Igun Hendra Gunawan, menegaskan dana tersebut merupakan program strategis yang harus benar-benar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Menurutnya, bantuan Rp25 juta per RT hanya dialokasikan satu kali dalam lima tahun. Karena itu, setiap rupiah harus dipastikan digunakan sesuai kebutuhan warga dan tidak habis di tengah proses birokrasi.
“Jangan sampai uang rakyat yang seharusnya memperbaiki jalan lingkungan, fasilitas umum, atau kebersihan desa justru tidak dirasakan manfaatnya secara baik oleh masyarakat. Desa adalah pihak yang paling paham mana yang bolong, mana yang paling mendesak disambung atau diperbaiki. Maka berikan kendali penuh kepada mereka,” tegas Igun di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Rabu (2/9/2026).
Igun menyebut mekanisme swakelola menjadi pilihan yang dinilai paling tepat. Melalui pola tersebut, kebutuhan pembangunan dapat ditentukan langsung oleh masyarakat melalui forum Rembug Warga, bukan ditetapkan sepihak tanpa melihat kondisi di lapangan.
Selain membuat penggunaan anggaran lebih tepat sasaran, swakelola juga dinilai mampu memangkas rantai biaya dan mendorong keterlibatan masyarakat dalam pembangunan.
“Setiap rupiah yang dibelanjakan terlihat jelas di balai desa, didiskusikan bersama dalam musyawarah, dan dibangun atas semangat gotong royong. Ini bukan sekadar hemat biaya, tapi membangun kemandirian, melatih perangkat desa dan warga mengelola keuangan secara bertanggung jawab dan terbuka,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pola swakelola telah menunjukkan hasil di sejumlah desa, di antaranya Cipanas, Sukamulya hingga Cihea. Dana digunakan untuk berbagai kebutuhan seperti perbaikan jalan lingkungan, pengadaan alat kebersihan hingga kendaraan operasional desa.
Komisi III DPRD Cianjur, lanjut Igun, juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran tersebut. Termasuk menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi penyimpangan maupun pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai hasil musyawarah warga.
“Kalau ada yang memaksakan pihak ketiga atau mengabaikan hasil musyawarah warga, tentu akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Igun menegaskan, program tersebut pada akhirnya harus kembali kepada kepentingan masyarakat sebagai penerima manfaat.
“Dana Rp25 juta itu hak milik warga. Harus hidup, dikelola, dan berbuah manfaat di tanahnya sendiri,” pungkasnya.(HDN)






