Ruang Cianjur – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur mengungkap puluhan kasus narkotika dalam kurun waktu satu bulan. Sebanyak 22 perkara berhasil diungkap dengan total 29 orang tersangka.
Kapolres Cianjur AKBP Ahmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan sepanjang periode Juli hingga pertengahan Agustus 2026.
Dari puluhan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika berupa sabu-sabu serta tembakau sintetis yang diduga siap diedarkan.
“Selama satu bulan ini, 22 perkara berhasil diungkap dengan 29 orang tersangka. Barang bukti yang berhasil kami sita 479,36 gram sabu dan 17 kilogram tembakau sintetis,” kata Ahmad Alexander saat memberikan keterangan dalam jumpa pers di Mapolres Cianjur, Senin (10/8/2026).
Tak hanya mengamankan barang bukti yang siap diedarkan, polisi juga menemukan lokasi yang diduga digunakan untuk mengolah tembakau sintetis.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lokasi pengolahan tersebut ditemukan di wilayah Kecamatan Cilaku. Polisi turut mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan dalam proses pengolahan, termasuk semprotan pewarna serta bahan pencampur berupa alkohol.
“Yang kami amankan bukan hanya barang bukti yang siap dinikmati para penyalahguna, tetapi juga alat-alat untuk mengolah sehingga tampilannya lebih menarik,” ujarnya.
Menurut Alexander, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Cianjur dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Cianjur.
Ia pun mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika maupun obat-obatan keras.
“Kami membutuhkan informasi dari masyarakat. Jangan ragu memberikan informasi kepada Kapolres maupun melalui 110,” pungkasnya.(HDN)








