Ruang Cianjur — Keberadaan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Babakan Karet, Kabupaten Cianjur, kembali menjadi sorotan. Fasilitas yang dibangun menggunakan APBD tersebut kini dipertanyakan setelah pengelolaan lahan Hutan Kota Cianjur (Hukoci) yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan kemudian diberikan pengelolaanya kepada pihak ketiga.
Perubahan pengelolaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar kerja sama, status aset, bentuk pemanfaatan lahan hingga tanggung jawab pemerintah daerah terhadap keberlangsungan fungsi IPLT.
Peneliti INSIDE Cianjur, Asep Adang Kurnia, menilai pemerintah daerah tidak boleh lepas tangan hanya karena pengelolaan lahan atau fasilitas melibatkan pihak ketiga.“Kalau lahan dan fasilitas IPLT merupakan aset pemerintah daerah, kemudian pengelolaannya diberikan kepada pihak ketiga, harus jelas dasar hukumnya. Termasuk apa hak dan kewajiban pihak ketiga serta bagaimana pemerintah melakukan pengawasan,” ujar Asep.
Menurutnya, DLH sebagai pihak yang sebelumnya memiliki kewenangan dalam pengelolaan IPLT perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses pengalihan pengelolaan tersebut.
“Jangan sampai ketika dikelola pemerintah ada tanggung jawab, tetapi setelah diberikan kepada pihak ketiga kemudian pemerintah seolah tidak lagi memiliki tanggung jawab. Fungsi pengawasan tetap harus berjalan,” katanya.
Berdasarkan kajian Institut Teknologi Nasional (Itenas) Bandung tahun 2024, IPLT Babakan Karet belum beroperasi secara maksimal. Sejumlah unit pengolahan mengalami kerusakan dan direkomendasikan untuk direhabilitasi.
Asep menilai kondisi tersebut semakin memperkuat perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan IPLT, termasuk periode ketika lahan atau fasilitas tersebut berada dalam pengelolaan pihak ketiga.
“Harus dibuka secara terang siapa pihak ketiganya, apa dasar penyerahannya, berapa lama pengelolaannya, untuk apa lahannya dimanfaatkan, dan bagaimana kondisi aset setelah pengelolaan tersebut,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan perbedaan antara dokumen perencanaan pemerintah yang masih memasukkan IPLT Babakan Karet dalam pengembangan sistem air limbah dengan informasi yang menyebut fasilitas tersebut kini tidak lagi berfungsi.
“Ini aset publik dan dibangun menggunakan APBD. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana perjalanan pengelolaannya sampai kemudian muncul informasi bahwa IPLT tersebut tidak berfungsi,” pungkas Asep.
Pemkab Cianjur, khususnya DLH, dinilai perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai pengalihan pengelolaan lahan IPLT kepada pihak ketiga, status aset, dasar kerja sama, serta tanggung jawab masing-masing pihak.
Sebab, persoalan IPLT bukan hanya menyangkut aset daerah, tetapi juga berkaitan langsung dengan pelayanan sanitasi dan perlindungan lingkungan masyarakat.(HDN)






