Ngaku Polisi dan Todongkan Pistol Mainan, Empat Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Cianjur

Ruang Cianjur – Aksi pencurian sepeda motor disertai ancaman terjadi di Kabupaten Cianjur. Empat orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut berhasil diamankan jajaran Polres Cianjur.

Dari empat orang yang ditangkap, tiga di antaranya merupakan orang dewasa, sedangkan satu lainnya masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi mengungkapkan, aksi tersebut terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 01.15 WIB di Jalan Pangeran Hidayatullah, Cianjur.

Saat kejadian, korban tengah mengendarai sepeda motor bersama rekannya. Tiba-tiba sebuah mobil Honda Freed bernomor polisi F-1683-WX memepet kendaraan korban.

Korban sempat berupaya menghindari pelaku dengan memutar arah. Namun, tiga orang kemudian turun dari mobil, sementara seorang lainnya tetap berada di dalam kendaraan.

Salah satu pelaku lalu mengeluarkan benda menyerupai pistol dari bagian belakang celananya dan mengarahkannya untuk mengancam korban. Pelaku juga mengaku sebagai anggota kepolisian sambil meneriakkan, “Polisi, polisi, periksa-periksa.”

Dalam situasi tersebut, salah satu tersangka berinisial MYT membawa sepeda motor korban dan melarikan diri ke arah Cipanas. Sementara pelaku lainnya kabur menggunakan mobil menuju arah Bandung.

Aksi tersebut diketahui anggota kepolisian yang sedang melaksanakan patroli. Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang membawa sepeda motor korban.

“Pengejaran dilakukan hingga akhirnya salah satu pelaku berhasil diamankan di Jalan Raya Cianjur-Cipanas,” ujar Alexander.

Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Keempat tersangka masing-masing berinisial MYT (26), MFT (22), KJI (22), dan RSW (16). RSW masih berstatus anak yang berkonflik dengan hukum.

Menurut Alexander, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku berencana menggunakan hasil kejahatan tersebut untuk bersenang-senang.

“Motif sementara berdasarkan pengakuan tersangka, hasil kejahatan tersebut akan digunakan untuk bersenang-senang,” katanya.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dewasa dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.(HDN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *