Ruang Cianjur – Pemerintah Daerah Cianjur melalui dinas perizinan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang tergabung dalam rumpun perizinan melakukan peninjauan ke Jamaras Agro Farm.
Peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut atas tenggat waktu yang sebelumnya diberikan kepada pengelola Jamaras Agro Farm untuk melengkapi izin operasional sebagai destinasi wisata.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP bersama tim gabungan melakukan penindakan terhadap operasional Jamaras Agro Farm. Langkah ini diambil setelah pihak pengelola dinilai belum memenuhi kewajiban perizinan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Koordinator Cianjur Government Watch, Hadi Dzikri Nur, menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas yang dilakukan oleh Pemda Cianjur. Ia menilai penegakan aturan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menerapkan regulasi tanpa tebang pilih.
“Ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum harus berlaku adil bagi semua pihak,” ujarnya.
Ia juga menilai bahwa penindakan tersebut menguatkan dugaan bahwa sejak awal operasional Jamaras Agro Farm telah memiliki persoalan, khususnya terkait kelengkapan izin usaha.
Lebih lanjut, Hadi menyoroti keterkaitan pengelolaan Jamaras Agro Farm dengan Bupati Cianjur periode 2020-2024 Bapak Herman Suherman. Menurutnya, sebagai pejabat publik, seharusnya yang bersangkutan dapat memberikan contoh dalam hal kepatuhan terhadap regulasi perizinan usaha.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Jamaras Agro Farm terkait penindakan tersebut.


