Dorong Tindak Lanjut Laporan Jamaras Gate , CGW Sebut Ada “Empat Dusta” Mantan Bupati Cianjur

Ruang Cianjur – Kasus yang dikenal sebagai Jamaras Gate kembali menjadi sorotan publik. Kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Cianjur Government Watch mengungkapkan sejumlah dugaan kejanggalan terkait Jamaras Agro Farm yang disebut berkaitan dengan mantan Bupati Cianjur periode 2020–2024, H. Herman Suherman.

Koordinator Cianjur Government Watch, Hadi Dzikri Nur, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan advokasi terhadap kasus ini selama kurang lebih empat bulan. Dalam keterangannya, ia memaparkan empat poin yang disebut sebagai “empat dusta” yang diduga dilakukan oleh mantan kepala daerah tersebut.

Poin pertama berkaitan dengan status kepemilikan tanah. Hadi menyebut terdapat perbedaan informasi mengenai kepemilikan awal lahan yang digunakan. Menurutnya, mantan Bupati pernah menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik pribadinya yang telah dihibahkan. Namun, berdasarkan informasi dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cugenang, tercatat nama M. Sholih (H. Ibang) sebagai pihak yang mewakafkan tanah tersebut.

Selanjutnya, pada poin kedua, Cianjur Government Watch menyoroti adanya aliran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekitar Rp1,4 miliar ke wilayah Jamaras. Mereka menduga hal ini berkaitan dengan potensi penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi. Dugaan tersebut, kata Hadi, telah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan saat ini tengah dalam proses tindak lanjut.

Poin ketiga menyangkut pernyataan terkait operasional usaha. Hadi mengungkapkan bahwa mantan Bupati sebelumnya menyatakan Jamaras Agro Farm belum beroperasi. Namun, pihaknya menemukan adanya aktivitas usaha berupa penyewaan penginapan atau vila dengan tarif sekitar Rp1 juta per malam.

Adapun poin keempat berkaitan dengan perizinan usaha. Cianjur Government Watch menilai bahwa operasional Jamaras Agro Farm diduga belum memenuhi persyaratan perizinan yang seharusnya ditempuh oleh badan usaha, meskipun kegiatan bisnis telah berjalan.

Atas temuan tersebut, Hadi mendesak Pemerintah Daerah Cianjur untuk mengambil langkah tegas. Ia meminta adanya penertiban dan penegakan aturan terhadap kegiatan usaha yang diduga melanggar ketentuan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak H. Herman Suherman maupun pihak terkait lainnya mengenai tudingan tersebut.(A)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *