Ruang Cianjur – Cianjur Government Watch (CGW) kembali mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Rabu (11/3/2026). Kedatangan mereka untuk menanyakan perkembangan laporan dugaan penyalahgunaan dana hibah Kabupaten Cianjur periode 2021–2024 yang diduga melibatkan mantan Bupati Cianjur, Herman Suherman.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas surat balasan KPK bernomor R/1236/PM.00.00/30-35/02/2026 terkait laporan yang sebelumnya telah disampaikan oleh CGW.
Dalam surat tersebut, KPK meminta CGW melengkapi sejumlah dokumen dan data guna mempermudah proses penelusuran dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah Kabupaten Cianjur pada periode 2020–2024.
Ketua CGW Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikir Nur, mengatakan pihaknya berkomitmen mengawal dugaan kasus tersebut. Ia menyebut, berdasarkan hasil kajian CGW, terdapat dugaan bahwa Herman Suherman secara aktif mengarahkan secara lisan kepada dinas terkait agar menyalurkan anggaran hibah ke lahan pribadinya yang kini dijadikan objek wisata bernama Jamaras Agro Farm.
“Dalam pertemuan dengan pihak KPK, kami berdiskusi sekitar satu jam untuk memaparkan alur dugaan korupsi berdasarkan kajian yang telah kami lakukan,” ujar Hadi dalam keterangannya.
Selain memaparkan skema dugaan korupsi, CGW juga menyerahkan dokumen pendukung, termasuk dokumen APBD Cianjur dari tahun-tahun terkait yang diperoleh melalui proses advokasi.
Berkas tersebut telah diterima oleh KPK, dan CGW memperoleh tanda bukti laporan dengan Nomor Informasi 2026-A-01141.
Hadi berharap laporan tersebut dapat menjadi langkah awal dalam mendorong pengelolaan pemerintahan dan anggaran negara yang lebih transparan, sehingga praktik serupa yang mereka sebut sebagai “Jamaras Gate” tidak kembali terjadi.






