Bangun Dulu, Izin Belakangan? FOKSI Soroti Pembangunan Hotel di Cianjur yang Diduga Belum Berizin

Ruang Cianjur – Forum Diskusi dan Aksi (FOKSI) Kabupaten Cianjur menyoroti pembangunan sebuah hotel di Jalan Abdullah Bin Nuh yang dinilai menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Selain diduga memanfaatkan sebagian badan susukan atau saluran air, proyek tersebut juga dikhawatirkan menimbulkan dampak ekologis bagi lingkungan sekitar.

Ketua FOKSI Kabupaten Cianjur, Asep Tolhah, mengatakan pihaknya menemukan fakta bahwa kegiatan pembangunan yang sempat dihentikan pemerintah itu diduga belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Cianjur.

“Jangan sampai muncul prinsip membangun dulu, izin belakangan. Kami menemukan fakta bahwa kegiatan pembangunan yang sudah dihentikan itu diduga belum memiliki satu pun perizinan. Pembangunan harus mengindahkan aturan yang berlaku, terlebih jika berpotensi merusak lingkungan,” ujar Asep.

Menurutnya, setiap kegiatan pembangunan berskala besar wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan sebelum pekerjaan fisik dilakukan. Hal tersebut penting untuk memastikan aspek tata ruang, keselamatan, serta dampak lingkungan telah melalui kajian sesuai regulasi.

Keluhan juga datang dari warga sekitar, khususnya penghuni kawasan BLK Residence. Salah seorang warga, Agung, mengaku khawatir kondisi lingkungan akan semakin memburuk apabila pembangunan tetap dilanjutkan.

Ia menjelaskan, sebelum adanya proyek hotel tersebut, kawasan itu sudah mengalami abrasi. Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi semakin parah karena sebagian area pembangunan disebut memanfaatkan lebih dari setengah badan susukan.

“Sebelum ada pembangunan saja sudah terjadi abrasi. Sekarang ditambah pembangunan yang memakan lebih dari setengah badan sungai. Kami menyayangkan dugaan pelanggaran yang jelas terlihat di depan mata, tetapi belum ada tindakan yang tegas. Harusnya kegiatan tersebut dihentikan secara permanen, bukan hanya sementara,” kata Agung.

FOKSI pun meminta Pemerintah Kabupaten Cianjur dan instansi terkait melakukan penegakan aturan secara tegas terhadap setiap pembangunan yang belum memenuhi ketentuan perizinan. Organisasi tersebut juga mendesak agar proses pengawasan dilakukan secara transparan demi menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (HZ)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *