Ruang Cianjur – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur mengungkapkan bahwa Program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas resmi tidak lagi menjadi program prioritas Pemerintah Pusat. Dampaknya, ratusan ribu warga Cianjur yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan akan kehilangan kepesertaan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, I Made Setiawan, menjelaskan bahwa sebelumnya Pemerintah Kabupaten Cianjur menanggung iuran BPJS Kesehatan melalui skema UHC bagi 815.690 jiwa. Namun, akibat penyesuaian kebijakan dan keterbatasan anggaran, jumlah tersebut kini menyusut drastis menjadi 372.772 jiwa.
Artinya, sebanyak 442.918 peserta dipastikan tidak lagi tercakup dalam program UHC yang dibiayai pemerintah daerah.
“Sekarang menjadi 372.772. Kemungkinan penonaktifannya itu per Agustus, jadi UHC tidak prioritas. Hanya UHC saja,” ujar Made.
Menurutnya, penonaktifan kepesertaan diperkirakan mulai berlaku pada awal Agustus 2026, sehingga masyarakat yang sebelumnya menikmati layanan kesehatan gratis melalui skema UHC perlu segera mengantisipasi perubahan tersebut.
Made menjelaskan, berkurangnya jumlah peserta UHC tidak terlepas dari kondisi kemampuan keuangan daerah. Penyesuaian anggaran memaksa pemerintah melakukan pembatasan jumlah peserta yang dibiayai.
“Terkait dengan pengurangan telah disampaikan Kepala BKAD bahwa memang postur anggaran kita menurun, sehingga pembiayaan UHC terjadi penurunan,” katanya.
Meski demikian, Dinkes memastikan pemerintah tetap memprioritaskan kelompok masyarakat tertentu untuk tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan. Peserta yang masih dapat dibiayai melalui skema UHC adalah masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga desil 5 serta pasien yang mengidap penyakit katastropik yang mengancam keselamatan jiwa.
“Klasifikasinya pertama ada di desil 1-5, mereka yang berpenyakit katastropik mengancam keselamatan jiwa seperti penyakit jantung, kanker, stroke, dan penyakit berat lainnya,” jelasnya.
Dinkes juga mengimbau masyarakat yang tidak lagi masuk dalam daftar penerima bantuan iuran agar segera beralih menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri guna menghindari kendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Kami mendorong masyarakat yang tidak tercover untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan mandiri,” pungkas Made.
Berkurangnya lebih dari 442 ribu peserta UHC ini diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap akses layanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Cianjur, terutama bagi warga yang sebelumnya mengandalkan pembiayaan kesehatan melalui program UHC Pemerintah Daerah. Situasi tersebut juga menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan di tengah keterbatasan kapasitas fiskal.(HZ)







