Ruang Cianjur –Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cianjur mengecam aksi teror yang dialami keluarga wartawan LogikaNews, Bayu Nurmuslim. Teror tersebut dinilai menjadi ancaman serius terhadap kebebasan pers dan keamanan jurnalis di Kabupaten Cianjur.
Aksi teror itu dilakukan dengan menaruh kemenyan yang dibungkus menggunakan kertas dus di depan pintu dapur rumah Bayu. Pada kertas dus tersebut juga tercantum sebuah nomor telepon yang diduga sengaja ditinggalkan oleh orang tidak dikenal (OTK) sebagai bentuk peringatan kepada Bayu dan keluarganya.
Ketua PWI Kabupaten Cianjur, Moch. Ikhsan, mengaku prihatin sekaligus geram atas kejadian yang menimpa salah satu anggotanya tersebut.
Menurut Ikhsan, tindakan itu tidak hanya menyasar pribadi Bayu, tetapi juga berpotensi menciptakan rasa takut di kalangan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Hal ini menjadi preseden buruk bagi profesi jurnalis di Kabupaten Cianjur, karena telah mengekang kebebasan pers sekaligus mematikan kegiatan kejurnalistikan,” tegas Ikhsan, Rabu, 7 Oktober 2026.
Ia menegaskan, kerja jurnalistik bertumpu pada kebebasan mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi untuk kepentingan publik. Karena itu, ancaman terhadap seorang wartawan, terlebih ketika telah menyentuh ranah pribadi dan keluarga, dinilai dapat berdampak lebih luas terhadap kebebasan pers.
“Ketika seorang peliput diancam, apalagi hingga ke ranah pribadi dan keluarga, maka yang terhenti bukan sekadar tulisan seseorang, melainkan aliran informasi yang berhak diketahui masyarakat,” ujarnya.
Ikhsan meminta seluruh pihak menghentikan segala bentuk intimidasi maupun teror terhadap wartawan dan keluarganya.
“Saya meminta semua pihak untuk tidak melakukan teror terhadap jurnalis, apalagi kepada keluarga jurnalis,” katanya.
PWI Cianjur juga secara khusus mendesak Kepolisian Resor (Polres) Cianjur segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan teror tersebut. Polisi diminta mengusut secara menyeluruh, termasuk mencari tahu motif dan pihak yang berada di balik aksi tersebut.
“Kepada Kapolres Cianjur, kami meminta segera mengungkap motif di balik teror dan menangkap pelaku teror terhadap salah satu anggota PWI Cianjur,” tegasnya.
Ikhsan menambahkan, perlindungan terhadap wartawan merupakan bagian penting dalam menjaga kebebasan pers. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur kemerdekaan pers serta perlindungan terhadap pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
“Kepada rekan-rekan jurnalis, terutama anggota PWI, agar merapatkan barisan untuk melawan teror terhadap jurnalis yang jelas dilindungi UU No. 40 tentang Pers,” pungkasnya.
PWI Cianjur berharap aparat penegak hukum dapat segera mengusut kasus tersebut secara profesional dan memberikan kepastian hukum, sehingga keamanan wartawan beserta keluarganya tetap terjamin dalam menjalankan aktivitas jurnalistik.(HDN)












