Ruang Cianjur — Rasa cemburu berujung maut. Seorang pria berinisial AS (45), yang diketahui merupakan suami siri korban, diduga tega menghabisi nyawa istrinya, IM (44), di sebuah mess peternakan ayam di Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur.
Ironisnya, aksi tersebut diduga telah direncanakan sejak malam sebelumnya setelah AS melihat video korban bersama pria lain di sebuah rumah makan atau kafe.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers, Rabu (2/9/2026).
Menurut Kapolres, AS merupakan Kepala Pengurus Peternakan Ayam Jamali Farm. Dari hasil penyelidikan, pembunuhan tersebut bukan terjadi secara spontan, melainkan telah dipersiapkan oleh tersangka.
Berawal dari Dua Video TikTok
Kasus ini bermula pada Kamis malam (27/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. AS menerima dua video dari akun TikTok @rena54923 yang diketahui merupakan teman korban.
Dalam video tersebut, IM terlihat sedang berada di sebuah kafe bersama seorang pria lain.
Video itu diduga memicu kecemburuan dan kemarahan AS. Sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka mulai menyusun rencana untuk menghabisi nyawa korban.
“Tersangka sudah merencanakan akan menghabisi nyawa korban dengan cara memukuli menggunakan tongkat baseball kayu, dan bahkan sudah merencanakan lokasi penguburan di belakang kamar mess,” kata Kapolres.
Rencana itu bahkan diduga dipersiapkan dengan menggali lubang di belakang kamar mess.
Pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, AS menyuruh empat pegawainya menggali tanah. Kepada para pegawai, lubang tersebut disebut akan digunakan untuk septic tank.
Namun, ukuran lubang yang dibuat cukup mencurigakan, yakni panjang sekitar dua meter, lebar 80 sentimeter, dan kedalaman satu meter.
Korban Dipanggil ke Mess
Sekitar pukul 13.30 WIB, korban tiba di mess peternakan setelah diminta AS untuk memasak dan membersihkan tempat tersebut.
Setelah menyelesaikan aktivitas rumah tangga, keduanya sempat melakukan hubungan badan.
Tak lama kemudian, AS menanyakan keberadaan korban pada Minggu (23/8/2026). Saat korban menjawab tidak pergi ke mana-mana, AS menunjukkan dua video yang sebelumnya diterimanya.
Korban memilih diam dan tidak memberikan respons.
Reaksi tersebut diduga membuat emosi AS semakin memuncak. Ia kemudian menampar pipi kanan dan kiri korban masing-masing satu kali.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan mendorong tubuh AS sambil berteriak.
Namun, AS kemudian mengambil tongkat baseball kayu yang tergantung di dinding dan memukul korban berkali-kali.
Dipukul Berkali-kali hingga Tak Sadarkan Diri
Berdasarkan keterangan kepolisian, pukulan diarahkan ke sejumlah bagian tubuh korban.
Dua pukulan mengenai bagian belakang kepala, satu kali ke ubun-ubun, masing-masing satu kali ke kepala bagian kanan dan kiri, satu kali ke wajah, serta satu kali ke bagian punggung.
“Korban sempat menangkis menggunakan tangannya, namun tersangka terus memukul hingga korban terjatuh ke belakang dan mengenai tembok,” jelas Kapolres.
Korban kemudian tidak sadarkan diri dan terdengar mengorok.
Namun, menurut polisi, AS masih melanjutkan aksinya dengan membekap wajah korban menggunakan celana hitam yang dimasukkan ke dalam mulut selama kurang lebih satu menit.
Tersangka juga mengikat leher korban menggunakan tali untuk memastikan korban benar-benar meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, AS menunggu hingga kondisi gelap.
Sekitar pukul 18.00 WIB saat azan Magrib berkumandang, tersangka meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor. Jasad korban ditinggalkan di dalam mess dan ditutupi karpet.
Sempat Kabur ke Sukabumi
Usai kejadian, AS sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah kakaknya di Kampung Cihaur, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jampang Tengah.
Pelarian kemudian dilanjutkan ke rumah seorang yang disebut sebagai “orang pintar” di Kampung Bojongjengkol, Desa Balekembang, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi.
Namun persembunyian tersebut akhirnya terbongkar.
Tim Unit 1 Satreskrim Polres Cianjur yang melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, hingga penyelidikan ilmiah berhasil menangkap AS pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Tersangka ditangkap di lokasi persembunyiannya.
Polisi Temukan Luka Parah di Tubuh Korban
Hasil visum luar sementara menunjukkan korban mengalami sejumlah luka parah.
Di antaranya terdapat lima luka terbuka di area kepala dengan dasar tulang tengkorak terlihat. Selain itu, ditemukan memar pada bibir, luka lecet pada leher, serta memar pada kedua lengan dan telapak tangan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya tongkat baseball kayu yang diduga digunakan untuk melakukan kekerasan, karpet merah dan selimut, pakaian korban dan tersangka, dua unit telepon seluler, sepeda motor, serta empat buah kunci kamar mess.
Terancam Hukuman Berat
Atas perkara tersebut, AS dijerat dengan pasal berlapis.
Polisi menerapkan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Cianjur mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi lingkungan sekitar.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau informasi yang berkaitan dengan tindak pidana.
“Polres Cianjur berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Cianjur,” pungkasnya.
.(HDN)






