Ruang Cianjur – Sekitar 30 anggota LSM Prabu Indonesia Jaya mendatangi DPRD Kabupaten Cianjur untuk melakukan audiensi dengan Komisi IV, Rabu (26/8/2026). Audiensi yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB tersebut membahas persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat yang pembiayaannya ditanggung Pemerintah Daerah.
Dalam audiensi tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur, Rian Purwawiwitan, turut hadir dan mendengarkan aspirasi yang disampaikan LSM Prabu.

Ketua LSM Prabu Indonesia Jaya, Hendra Malik, meminta DPRD mendesak Bupati Cianjur untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 400.7/X/2026 yang menurutnya berdampak terhadap penonaktifan sejumlah warga dari kepesertaan BPJS yang dibiayai Pemda.
Menurut Hendra, kebijakan tersebut berpotensi menyulitkan masyarakat kurang mampu ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Kami meminta dewan mendesak bupati untuk mencabut SK tersebut karena dampaknya dirasakan masyarakat yang tidak mampu, terutama ketika mereka membutuhkan pelayanan kesehatan,” ujar Hendra dalam audiensi.
Ia menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan apabila pemerintah melakukan pemutakhiran data terhadap peserta yang memang sudah meninggal dunia, pindah domisili, maupun mengalami perubahan status kepesertaan.
Namun, Hendra mengaku menemukan warga yang secara kondisi ekonomi masih membutuhkan bantuan pembiayaan kesehatan dari pemerintah, tetapi mengalami kesulitan ketika hendak mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Memang bupati berdalih yang dihapus itu mereka yang pindah, meninggal, dan alih status. Tetapi faktanya, banyak kita temukan warga yang benar-benar tidak mampu kesulitan ketika berobat,” tegasnya.
Karena itu, LSM Prabu meminta DPRD menghadirkan pihak-pihak terkait untuk duduk bersama dan mencari solusi atas persoalan tersebut. Pihak yang diminta hadir di antaranya Dinas Kesehatan, Badan Anggaran (Banggar), serta Bupati Cianjur.
“Kami meminta dihadirkan pihak-pihak yang berwenang, mulai dari Dinkes, Banggar dan bupati untuk duduk bersama. Tujuannya agar hak masyarakat bisa dikembalikan,” katanya.
Hendra menilai persoalan akses kesehatan bagi masyarakat tidak mampu harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ia menyebut, jangan sampai kebijakan administratif justru membuat warga kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan.
“Kalau ini dibiarkan, menurut kami ini dosa besar bupati karena menyangkut hak rakyat terhadap akses kesehatan. Pemerintah seharusnya hadir memastikan masyarakat tidak mampu tetap mendapatkan pelayanan kesehatan,” pungkas Hendra Malik.(HDN)










