Ruang Cianjur – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Cianjur menghentikan pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) menuai perhatian. Hal itu menyusul terbitnya Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor 400.7/2/2026 tentang Pemberhentian Pelaksanaan Universal Health Coverage dan Penonaktifan Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang Didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Ditemui usai rapat paripurna DPRD Cianjur pada Senin (3/8), Bupati Cianjur menegaskan bahwa pemerintah daerah bukan menghentikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Ini bukan menghentikan pelayanan kesehatan, tetapi kami fokus pada skala prioritas bagi warga yang benar-benar membutuhkan agar anggaran pemerintah tepat sasaran,” ujar Bupati.
Namun, kebijakan tersebut mendapat sorotan dari Peneliti Senior INSIDE, Asep Adang Kurnia, M.Pd. Menurutnya, penghentian kepesertaan JKN yang dibiayai pemerintah daerah berpotensi menghambat upaya peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Cianjur.
Asep menyebut jumlah kepesertaan yang dinonaktifkan mencapai 448.918 jiwa, atau lebih dari separuh peserta yang sebelumnya ditanggung pemerintah daerah. Ia menilai angka tersebut sangat besar dan dapat berdampak terhadap akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
“IPM Cianjur akan sulit bangkit jika Pemda menghapus kepesertaan warga dengan jumlah lebih dari setengahnya, tepatnya 448.918 jiwa. Ironis sekali jika ini dibiarkan,” kata Asep.
Ia juga berpendapat bahwa pemerintah daerah sebaiknya menyampaikan kondisi kemampuan anggaran secara terbuka kepada masyarakat serta mencari alternatif solusi agar masyarakat tetap memperoleh perlindungan kesehatan.
“Seharusnya Bupati jujur apabila daerah sedang mengalami keterbatasan anggaran, kemudian berpikir keras mencari alternatif solusi agar rakyat tidak menjadi korban,” ujarnya.(HZ)














