Pemkab Cianjur Melaksanakan Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas Plat Merah Serentak

Berita537 Views

Ruang Cianjur – Pemerintah Kabupaten Cianjur melaksanakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan Dinas plat merah baik Roda 2, Roda 4 maupun lebih, yang bertempat di area parkir Bidang Barang Milik Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Cianjur Rabu, (03/09/2025).

Ricky Ardhi Hikmat Sekretaris BKAD Cianjur mengatakan kegiatan tersebut mendapatkan dukungan dari Bupati Cianjur.

“Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Cianjur beserta jajaran, Kepala Bidang Barang Milik Daerah beserta jajaran dan OPD-OPD di lingkungan Kabupaten Cianjur”ujar Ricky.

Pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan surat dukungan dari Bupati Cianjur terkait pelaksanaan perpanjangan Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor dan tindaklanjut dari Surat Keputusan Bapak Gubernur Jawa Barat no. 970/Kep.321/Bapenda/2025 tentang pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak kendaraan bermotor serta pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor dan sanksi administratif berupa denda bagi kendaraan bermotor yang mutasi kendaraan ke wilayah provinsi Jawa Barat dan Surat dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat.

Para ASN yang memegang kendaraan dinas roda 2 (dua) maupun roda 4 (empat) diharapkan segera membayarkan pajaknya baik milik pemerintah kabupaten cianjur sebagai alat transportasi inventaris maupun milik pribadi sehingga tunggakan menjadi Rp 0,- di akhir periode program. Program relaksasi tersebut berlaku dari tanggal 1 Juli sampai dengan tanggal 30 September 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *