Ruang Cianjur – Pimpinan Cabang Pemuda Muslimin Indonesia Kabupaten Cianjur menyoroti pengelolaan Program Universal Health Coverage (UHC), khususnya pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU BP) yang dinilai masih menyisakan berbagai persoalan.
Sorotan tersebut disampaikan saat audiensi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur pada Rabu (29/7/2026).
Dalam audiensi itu, Ketua Pimpinan Cabang Pemuda Muslimin Indonesia Kabupaten Cianjur, Ari Kurniawan mempertanyakan adanya pembayaran iuran BPJS PBPU BP yang tetap dibebankan kepada APBD Kabupaten Cianjur sebesar Rp226.611.000 pada tahun 2025 untuk peserta yang diketahui telah meninggal dunia maupun telah pindah domisili dari Kabupaten Cianjur.
Menurut Ari, kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya sistem validasi data kepesertaan sehingga anggaran daerah berpotensi tidak digunakan secara tepat sasaran.
“Dana sebesar Rp226.611.000 yang telah dibayarkan untuk peserta yang seharusnya sudah tidak lagi menjadi tanggungan Pemerintah Kabupaten Cianjur merupakan kerugian yang sangat disayangkan. Nilai tersebut apabila dialokasikan dengan tepat dapat membiayai iuran BPJS bagi ratusan warga yang benar-benar membutuhkan,” ujar Ari dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).
Menanggapi hal itu, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur menjelaskan bahwa anggaran yang telah disetorkan kepada BPJS Kesehatan tidak dapat dikembalikan. Dana tersebut telah digunakan dalam mekanisme pembiayaan pelayanan kesehatan, baik untuk pembayaran kapitasi maupun non kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) serta rumah sakit.
Namun demikian, Pemuda Muslimin Indonesia Kabupaten Cianjur menilai persoalan tersebut seharusnya dapat dicegah apabila proses pembaruan dan validasi data kepesertaan dilakukan secara cepat, akurat, dan berkelanjutan oleh seluruh instansi yang berwenang.
Dalam audiensi itu, Pemuda Muslimin juga menyoroti penjelasan dari Kepala Bidang terkait di Dinas Kesehatan yang mengungkapkan masih terdapat peserta yang telah meninggal dunia tetapi tetap tercantum sebagai peserta BPJS PBPU BP.
Bahkan, berdasarkan hasil validasi bersama Dinas Sosial, ditemukan sejumlah peserta yang tetap dipertahankan dalam basis data karena masih menerima bantuan sosial, sehingga dikhawatirkan kehilangan hak atas bantuan apabila datanya dihapus.
Menurut Ari, kondisi tersebut menjadi ironi di tengah kebijakan pengurangan besar-besaran jumlah peserta BPJS PBPU BP yang dibiayai Pemerintah Kabupaten Cianjur.
“Di satu sisi banyak masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru kehilangan kepesertaan, sementara di sisi lain masih ditemukan data peserta yang sudah tidak memenuhi syarat tetapi tetap tercatat sebagai penerima bantuan. Kondisi ini harus segera dibenahi,” tegasnya.
Pemuda Muslimin Indonesia Kabupaten Cianjur mendesak Pemerintah Kabupaten Cianjur segera melakukan pembenahan sistem pendataan dan validasi kepesertaan BPJS PBPU BP melalui koordinasi yang lebih efektif antara Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta BPJS Kesehatan.
Menurut organisasi tersebut, sinkronisasi data antarinstansi menjadi langkah penting agar pembiayaan program UHC benar-benar tepat sasaran dan tidak lagi menimbulkan potensi pemborosan anggaran daerah.
Selain itu, Pemuda Muslimin Indonesia Kabupaten Cianjur berharap persoalan pelaksanaan Program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Cianjur dapat segera diselesaikan secara menyeluruh sehingga anggaran kesehatan dapat dikelola secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang memang berhak menerima bantuan.(*)














