Pihak Pengembang Tegaskan Proyek Hotel di Jalan KH Abdullah Bin Nuh Sudah Tempuh Perizinan

Berita132 Views

Ruang Cianjur – Pihak pengembang membantah informasi yang menyebut proyek pembangunan hotel di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Kabupaten Cianjur, belum menempuh proses perizinan.

Kontraktor proyek, Adi Rahmadi, menegaskan pembangunan hotel tersebut telah memenuhi berbagai persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Baik KKPR, AMDAL/UKL-UPL/SPPL dan perizinan lainnya sudah kami tempuh,” kata Adi, Jumat (31/7/2026).

Ia juga meluruskan informasi mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang disebut belum dimiliki.

“PBG juga sudah kami urus dan telah terbit di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur,” ujarnya.

Selain persoalan perizinan, Adi turut membantah kabar yang menyebut pembangunan hotel menyebabkan penyempitan aliran sungai di sekitar lokasi proyek.

Menurutnya, pekerjaan yang dilakukan di area tersebut merupakan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) untuk mencegah terjadinya erosi dan longsor.

“Informasi itu tidak benar. Yang kami bangun adalah TPT di sekitar sungai untuk mencegah tanah tergerus. Sebelumnya memang sering terjadi pengikisan tanah,” katanya.

Adi menjelaskan pembangunan TPT mendapat dukungan dari masyarakat sekitar. Ia memastikan konstruksi tersebut tidak mengambil badan sungai karena masih berada di atas lahan bersertifikat Hak Milik (SHM) serta dikerjakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bahkan warga sekitar meminta agar pembangunan TPT diperpanjang hingga mendekati permukiman. Yang kami lakukan adalah upaya pencegahan bencana dan kerusakan lingkungan akibat longsor,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Suferi Faizal, membenarkan bahwa proses perizinan proyek hotel tersebut telah diselesaikan.

“Sudah selesai izin-izinnya. PBG tengah proses penginputan di aplikasi,” kata Superi.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *