Ruang Cianjur – Cianjur Government Watch (CGW) menyoroti masih beroperasinya objek wisata Jamaras Argo Farm yang diduga belum mengantongi izin resmi. Sorotan tersebut disampaikan usai dilakukannya peninjauan lapangan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Koordinator CGW, Hadi Dzikri Nur, menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah DPMPTSP yang telah turun langsung ke lapangan dalam rangka penegakan aturan perizinan. Namun, CGW menilai terdapat kejanggalan dalam tindak lanjut hasil peninjauan tersebut.
“Seharusnya aktivitas wisata Jamaras Argo Farm langsung dihentikan atau ditutup karena tidak berizin. Praktik penegakan aturan terhadap unit usaha lain biasanya langsung dilakukan penutupan atau penyegelan,” ujar Hadi.
Menurut CGW, meskipun belum mengantongi izin, di lokasi tersebut telah berlangsung kegiatan ekonomi, termasuk penyewaan penginapan, yang menunjukkan adanya aktivitas usaha komersial.
CGW juga mengungkapkan informasi bahwa pihak dinas memberikan tenggat waktu selama 45 hari kepada pengelola untuk melengkapi perizinan. Namun, kebijakan tersebut dinilai tidak realistis.
“Pemberian tenggat waktu itu patut dipertanyakan, mengingat telah terbit Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 10565/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang penundaan penerbitan izin pembangunan restoran, kafe, hotel, dan destinasi wisata di daerah rawan bencana,” jelasnya.
Lebih lanjut, CGW menyebut bahwa secara faktual Jamaras Argo Farm berdiri di wilayah episentrum gempa, sehingga seharusnya mendapatkan perhatian dan pengawasan ekstra dari seluruh instansi terkait.
“Fakta hari ini menunjukkan bahwa Jamaras Argo Farm bermasalah sejak proses awal pembangunan hingga perizinan. Kami menunggu peran instansi lain untuk bekerja secara objektif dan mengungkap dugaan yang kami sampaikan,” tegas Hadi.
CGW menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk kontrol publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Kabupaten Cianjur.(AK)






