Ruang Cianjur— Cianjur Government Watch (CGW) melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Hibah APBD Kabupaten Cianjur periode 2020–2024 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut disampaikan dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, disertai penyerahan berkas analisis dan dokumen pendukung.
CGW mengungkap dugaan alur masuk dana hibah Pemerintah Kabupaten Cianjur ke lahan pribadi milik Bupati Cianjur periode 2020–2025, H. Herman Suherman. Lahan tersebut diduga digunakan untuk pembangunan yang bersumber dari anggaran hibah daerah dan kini dimanfaatkan sebagai kawasan wisata.
Ketua CGW, Hadi Dzikri Nur, mengatakan laporan tersebut telah diterima secara administratif oleh KPK dengan Tanda Bukti Penerimaan Laporan/Informasi Pengaduan Masyarakat nomor 2026-A-00530.
“Kami meminta KPK segera menindaklanjuti laporan ini hingga tahap penyelidikan agar persoalan ini bisa diungkap secara terang benderang. Dana hibah adalah uang publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Hadi.
Ia menegaskan, dugaan kasus yang dikenal sebagai Jamaras Gate mencerminkan pengelolaan dana hibah yang dinilai tidak adil serta sarat penyalahgunaan kewenangan.
“Anggaran publik semestinya digunakan untuk pembangunan daerah, bukan justru dimanfaatkan di atas lahan pribadi yang kemudian dikomersialkan,” tambahnya.
CGW menyatakan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut dan mendorong KPK untuk menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel.






