Ruang Cianjur – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Cianjur melakukan penertiban bangunan milik pedagang di kawasan RSUD Cimacan, Kecamatan Cipanas, Minggu (5/7/2026). Langkah tersebut merupakan bagian dari program normalisasi tata ruang dan penataan kawasan yang tengah dilakukan pemerintah.
Penertiban ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penataan yang telah dimulai sejak pertengahan Juni 2026. Setelah sebelumnya menyasar kawasan hulu Rest Area Ciloto-Puncak, kali ini tim gabungan mengarahkan penertiban ke sejumlah kios yang berada di sepanjang area RSUD Cimacan.
Berdasarkan hasil pendataan, beberapa bangunan pedagang diketahui berdiri di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) dan dibangun secara permanen. Sebagian besar kios tersebut telah berdiri selama lebih dari 20 tahun.
Selain untuk menata kawasan, penertiban juga dilakukan karena lokasi bangunan berada di sepanjang jalur Jalan Raya Nasional Cipanas–Puncak yang menjadi salah satu kawasan strategis.
Sebelum pelaksanaan penertiban, pemerintah telah memberikan pemberitahuan kepada para pedagang. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gabungan melayangkan Surat Peringatan (SP) pertama pada Kamis (2/7/2026), sekaligus memberikan kesempatan kepada pemilik kios untuk melakukan pembongkaran secara mandiri hingga Sabtu (4/7/2026).
Proses penertiban berlangsung dengan pengamanan dari tim gabungan dan disaksikan oleh banyak warga. Selama kegiatan berlangsung, tidak terjadi perlawanan dari para pemilik kios yang memilih mengikuti proses penertiban secara tertib.
Meski demikian, sejumlah pedagang berharap pemerintah, baik Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Pemerintah Kabupaten Cianjur, dapat memberikan perhatian berupa kompensasi atau solusi yang layak bagi para pedagang yang terdampak penertiban tersebut.(HZ)




