Ruang Cianjur — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur mengerahkan sebanyak 200 petugas untuk menelusuri kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang maupun masih memiliki tunggakan pajak.
Langkah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti hampir 32.000 Surat Pemberitahuan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SPKP2KB) yang diterima Bapenda Cianjur dari Bapenda Provinsi Jawa Barat pada tahun ini.
Kepala Bidang Pengembangan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Kabupaten Cianjur, Arif Rahman, mengatakan ratusan petugas telah disiapkan dan akan disebar ke seluruh wilayah kecamatan.
Mereka bertugas mencocokkan data yang tercantum dalam SPKP2KB dengan kondisi kendaraan serta keberadaan pemiliknya di lapangan.
“Tahun ini kita ketitipan amanat dari provinsi melalui cost sharing sebanyak 32 ribu lembar SPKP2KB atau surat tagihan. Untuk menindaklanjutinya, kami memiliki 200 orang petugas penelusur,” kata Arif, Kamis (27/8/2026).
Menurut Arif, SPKP2KB memuat sejumlah data penting, mulai dari identitas pemilik kendaraan, alamat, hingga nomor kendaraan bermotor. Data tersebut nantinya menjadi acuan petugas untuk memastikan keberadaan kendaraan sekaligus mencocokkan data wajib pajak.
Jumlah petugas yang ditempatkan di setiap kecamatan pun tidak sama. Penempatannya disesuaikan dengan jumlah data kendaraan yang belum membayar pajak di masing-masing wilayah.
“Ada yang enam, empat, dan tiga penelusur. Ini disesuaikan dengan jumlah data kendaraan yang belum bayar pajak yang kita dapat dari Bapenda Provinsi Jabar,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Bapenda Cianjur akan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan. Petugas juga dibekali aplikasi untuk membantu proses pendataan dan pencocokan informasi kendaraan berdasarkan data SPKP2KB.
Arif menegaskan, kegiatan penelusuran tersebut bukan semata-mata untuk mengejar pembayaran tunggakan pajak.
Petugas juga akan memastikan apakah kendaraan masih dimiliki oleh wajib pajak sesuai data, masih berada di alamat yang tercatat, telah berpindah kepemilikan, atau bahkan sudah tidak digunakan.
“Mereka tugasnya menelusur, mendata, sekaligus menagih secara tidak langsung. Poinnya, kita data apakah kendaraan itu masih sesuai data atau tidak, kendaraannya masih ada atau tidak, dan lainnya,” katanya.
Saat ini, Bapenda Cianjur masih menyelesaikan proses pencetakan SPKP2KB. Setelah seluruh dokumen rampung, surat tersebut akan didistribusikan ke masing-masing kecamatan untuk ditindaklanjuti petugas di lapangan.
Penelusuran ditargetkan mulai dilakukan pada pekan depan dan seluruh proses diharapkan dapat diselesaikan pada pertengahan Desember 2026.
“Target kami, pertengahan Desember tahun ini bisa selesai,” tegas Arif.
Upaya penelusuran wajib pajak kendaraan tersebut juga berpotensi mendongkrak penerimaan daerah. Pada tahun sebelumnya, penelusuran terhadap sekitar 75.000 lembar SPKP2KB berhasil menghasilkan penerimaan sekitar Rp1,1 miliar.
Meski demikian, Bapenda Cianjur belum memproyeksikan nilai penerimaan yang berpotensi diperoleh dari penelusuran hampir 32.000 SPKP2KB pada tahun ini.
“Untuk yang sekarang belum terproyeksikan nilainya,” pungkasnya.(HDN)






